Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 22.41 WIB

Sudah 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Artis Rio Reifan Takkan Direhabilitasi

 
 

Rio Reifan

 
JawaPos.com - Artis Rio Reifan tak akan mendapatkan rehabilitasi usai berkali-kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Diketahui bahwa Rio kini sudah ditahan Polres Metro Jakarta Barat untuk yang kelima kali karena kasus narkoba.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, permintaan rehabilitasi tak berlaku bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang sudah ditangkap lebih dari satu kali.
 
"Kita berpedoman kepada Surat Telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yg sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/5).
 
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa terhadap Rio Reifan akan langsung dikenakan proses hukum yang berlaku tanpa melalui rehabilitasi. 
 
"Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi yang sudah kami sampaikan," tegas Syahduddi. 
 
Adapun Rio ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.
 
"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat terhadap pelaku RR," pungkas Syahduddi.
 
Sebelumnya, seorang publik figur alias artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi. Hal itu sehubungan dengan kasus narkoba yang kembali menjeratnya. 
 
 
"Betul (Rio Reifan ditangkap karena narkoba)," singkat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4).
 
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan penggunaan narkoba apa yang digunakan Rio Reifan hingga akhirnya kembali dibekuk polisi.
 
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indraweny Panjiyoga mengatakan bahwa pelaku ditangkap sejak Jumat (26/4) lalu.
 
"(Ditangkap) Jumat malam," pungkasnya.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore