Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 05.00 WIB

Melakukan Penipuan ke Jessica Iskandar Hingga Miliaran, Christoper Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Selebritis Jessica Iskandar sempat dibuat geram oleh rekan kerjanya Christopher Stefanus Budianto (CSB) lantaran membohongi dirinya hingga diduga melakukan penipuan miliaran rupiah.

Perempuan yang akrab disapa Jedar ini pun mengaku rugi hingga miliaran rupiah, bahkan mobil yang dimilikinya juga dibawa kabur oleh rekan kerjanya Christopher Stefanus Budianto.

Christopher Stefanus Budianto juga sempat kabur, hingga kepulangannya ke Indonesia berlangsung dramatis, membuat amarah Jessica Iskandar meluap.

Kini setelah ditetapkan sebagai tersangak Christopher Stefanus Budianto pelaku penipuan Jessica Iskanda telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ke terdakwa CSB.

Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip PMJ News, Senin (22/4/2024).

Sidang putusan kasus penipuan terdakwa Christoper Steffanus Budianto, mantan rekan bisnis Jessica Iskandar. (Abdul Rahman)

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Hakim juga menetapkan terdakwa harus mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Mobil yang dimaksud adalah jenis Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.

"1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR," pungkas Hakim.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore