Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 17.41 WIB

Ibunda Sabda Ahessa Pastikan Uang Rp 396 Juta Wulan Guritno Bukan Dana Talangan dan Bukan Pinjaman

Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Gugatan perdata yang sempat diajukan Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya Sabda Ahessa atas dana talangan renovasi rumah sebesar Rp 396 juta kini sudah berakhir. Pasalnya, pihak Wulan Guritno sudah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terjadinya perdamaian.

Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti, senang masalah yang sempat membelit anaknya itu kini sudah berakhir setelah Sabda mengembalikan uang ke Wulan Guritno sebesar Rp 282 juta.

"Sabda sudah melunasi apa yang diinginkan Wulan, tapi jumlahnya nggak segitu ya. Jumlahnya Rp 282 juta," kata Shanty di FX Sudirman Jakarta, Jumat (8/3).

Baca Juga: Aturan Terbaru Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan Fleksibel, Ini Ketentuannya

Dalam kesempatan itu, dia meluruskan kabar yang santer beredar bahwa dana dari Wulan Guritno merupakan dana talangan untuk biaya renovasi rumah Sabda. Shanty secara tegas membantah narasi tersebut.

"Itu bukan dana talangan, itu juga bukan dana pinjaman Sabda. Itu adalah kesepakatan bersama untuk redecorate, bukan renovasi ya. Mendekorasi lagi di dalam rumah," beber Shanty.

Lebih lanjut dia mengatakan, Wulan Guritno mengeluarkan dana itu awalnya secara suka rela atas kesepakatan bersama dengan Sabda. Menurut Shanty, Wulan Guritno menginginkan dekorasi yang memang sesuai dengan keinginannya di rumah Sabda.

"Itu dana dikeluarkan Wulan untuk keperluannya dia. Wulan ingin membuat wardrobe room sendiri disitu," tuturnya.

Namun entah karena permasalahan apa, jalinan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tiba-tiba putus."Akhirnya dia minta direimburse karena hubungannya bubar," katanya.

Baca Juga: 5 Mitos Seputar Katarak Pada Mata dan Ketahui Fakta yang Sebenarnya

Sebelumnya, Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata ke mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan dimasukkan pada 5 Februari 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan perdata yang didaftarkan Wulan Guritno ke Sabda berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket berusia 28 tahun untuk keperluan renovasi rumah. Rumah Sabda Ahessa yang dipinjami dana untuk renovasi terletak di daerah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sayangnya, uang talangan yang diberikan Wulan Guritno tidak ada kepastian kapan akan dikembalikan. Tidak adanya kejelasan pembayaran dan usaha penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil,  Wulan Guritno memutuskan melayangkan gugatan perdata.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore