
Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Gugatan perdata yang sempat diajukan Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya Sabda Ahessa atas dana talangan renovasi rumah sebesar Rp 396 juta kini sudah berakhir. Pasalnya, pihak Wulan Guritno sudah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terjadinya perdamaian.
Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti, senang masalah yang sempat membelit anaknya itu kini sudah berakhir setelah Sabda mengembalikan uang ke Wulan Guritno sebesar Rp 282 juta.
"Sabda sudah melunasi apa yang diinginkan Wulan, tapi jumlahnya nggak segitu ya. Jumlahnya Rp 282 juta," kata Shanty di FX Sudirman Jakarta, Jumat (8/3).
Baca Juga: Aturan Terbaru Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan Fleksibel, Ini Ketentuannya
Dalam kesempatan itu, dia meluruskan kabar yang santer beredar bahwa dana dari Wulan Guritno merupakan dana talangan untuk biaya renovasi rumah Sabda. Shanty secara tegas membantah narasi tersebut.
"Itu bukan dana talangan, itu juga bukan dana pinjaman Sabda. Itu adalah kesepakatan bersama untuk redecorate, bukan renovasi ya. Mendekorasi lagi di dalam rumah," beber Shanty.
Lebih lanjut dia mengatakan, Wulan Guritno mengeluarkan dana itu awalnya secara suka rela atas kesepakatan bersama dengan Sabda. Menurut Shanty, Wulan Guritno menginginkan dekorasi yang memang sesuai dengan keinginannya di rumah Sabda.
"Itu dana dikeluarkan Wulan untuk keperluannya dia. Wulan ingin membuat wardrobe room sendiri disitu," tuturnya.
Namun entah karena permasalahan apa, jalinan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tiba-tiba putus."Akhirnya dia minta direimburse karena hubungannya bubar," katanya.
Baca Juga: 5 Mitos Seputar Katarak Pada Mata dan Ketahui Fakta yang Sebenarnya
Sebelumnya, Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata ke mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan dimasukkan pada 5 Februari 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan perdata yang didaftarkan Wulan Guritno ke Sabda berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket berusia 28 tahun untuk keperluan renovasi rumah. Rumah Sabda Ahessa yang dipinjami dana untuk renovasi terletak di daerah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sayangnya, uang talangan yang diberikan Wulan Guritno tidak ada kepastian kapan akan dikembalikan. Tidak adanya kejelasan pembayaran dan usaha penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, Wulan Guritno memutuskan melayangkan gugatan perdata.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
