Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2023 | 06.24 WIB

Sempat Alami KDRT, Yuyun Sukawati Akui Anaknya jadi Protektif

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bagi aktris Yuyun Sukawati, pernikahannya bersama penulis skenario Fajar Umbara seperti mimpi buruk. Dia sama sekali tidak menyangka akan mengalami KDRT dari lelaki yang sangat dia cintai.

Tapi itu sudah menjadi masa lalunya. Yuyun sudah resmi bercerai dari Fajar sejak 21 Oktober 2022. Dia tak mau kejadian yang sama terjadi lagi dalam kehidupan pribadinya pada masa mendatang.

Diceritakan Yuyun, anaknya sangat protektif memintanya untuk tidak terburu-buru memiliki pasangan dan menikah lagi. Sang anak memintanya untuk benar-benar melakukan seleksi ketat supaya tidak salah dalam memilih pasangan.

"Dia protek, lebih galak. Maksudnya sih baik untuk melindungi dan memberikan support. Dia pesan 'mama harus lebih hati hati'," kata Yuyun, Rabu (8/2).

Yuyun sendiri mengaku lebih memproteksi diri ketika ada orang yang mendekati dan berusaha menjalin hubungan lebih dari sekedar pertemanan. Yuyun mengaku sehenarnya sudah ada beberapa orang yang memintanya untuk menjalin hubungan ke jenjang pernikahan. Akan tetapi sampai sekarang dia memutuskan untuk tidak menerimanya.

Bagi Yuyun Sukawati, mencari pasangan usai kejadian masa lalunya yang kurang baik sungguh tidak mudah. Dia harus benar-benar membentengi diri melalui serangkaian selektlsi ketat agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.

Pemain film Si Manis Jembatan Ancol itu bersyukur anaknya selalu memproteksi dirinya. "Namanya anak laki ya melihat pengalaman kemarin. Perhatiannya lebih besar jangan sampai kejadian lagi. Kita sudah lupakan itu, tapi jangan sampai ada lagi kejadian yang sama," paparnya.

Terkait kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati, Fajar Umbara awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Namun pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya. Fajar Umbara dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Vonis tersebut membuat Yuyun merasa senang, lega, dan merasa mendapatkan keadilan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore