
Yuyun Sukawati (Abdul Rahman)
JawaPos.com - Hukuman untuk penulis skenario Fajar Umbara dalam kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati ditambah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Fajar dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda 10 juta. Aktris Yuyun Sukawati gembira dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding.
"Alhamdulillah perjuangan aku sama anak mencapai keadilan dari beberapa tahun ini. Dari 2019 sampai 2021 kejadiannya dan sampai hari ini sudah tuntas. Tahun 2023 ada berita gembira dari Pengadilan Tinggi Bandung," tutur Yuyun saat ditemui di bilangan Jakarta Barat, Rabu (8/2).
Selain kasus KDRT, Fajar Umbara juga terjerat kasus melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus ini sudah divonis majelis hakim PN Tangerang dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Yuyun bersyukur sekali perjuangan panjangnya akhirnya mendapatkan keputusan terbaik. Dia pun berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Fajar Umbara bisa membuat sang mantan insaf dan bertobat.
"Ini hukumannya adil, sudah cukup membuat jera hukuman itu. Biar bertobat," ujar Yuyun.
Yuyun mengaku mengalami KDRT sejak 2019 silam. KDRT yang diterimanya berupa ia dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah. Yuyun mengaku memilih Fajar sebagai suami lantaran melihat dia terlihat religius.
"Waktu itu baru pulang umrah ketemu sama orang yang kelihatannya religius, salat, ngaji, posting-annya agamis, nggak tahunya ternyata monster," kata Yuyun.
Kasus KDRT yang dialaminya menjadi pelajaran berharga untuk Yuyun lebih selektif dalam memilih pasangan ke depannya. Dia tidak mau kejadian serupa terulang kembali. "Kita lihat karakternya dulu, jangan buru-buru," katanya.
Menurut Yuyun, anaknya yang juga mendapat kekerasan dari Fajar Umbara kondisinya sudah stabil. Dia sempat menjalani konseling beberapa tahun lalu untuk menghilangkan perasaan traumanya.
"Dia melakukan KDRT ke aku di depan anak, mengeluarkan kata-kata kasar di depan anak, itu kan mengakibatkan traumatik ya. Bukan hanya ke anak tapi ke aku juga. Harusnya dipikirkan sebelum melakukan itu," tutur Yuyun.
Menurut Yuyun, anaknya mendapat cobaan yang sangat berat di usianya yang masih di bawah umur. Untuk menghilangkan trauma, selain konseling, dia juga berusaha menyenangkan anaknya dengan mengikuti keinginan anak yang memiliki hobi otomotif.
"Selama ini memang dampaknya menjadi pendiam ya, berangsur membaik sudah bisa melupakan. Dan harus berdoa sama Tuhan, tidak tinggalin salat akhirnya kita bisa melawati ini," tutur Yuyun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
