Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 02.00 WIB

Ndak Surahman Ngaku Tak Terima Royalti, Andre Taulany: Bohong Itu!

Andre Taulany./istimewa - Image

Andre Taulany./istimewa

JawaPos.com - Nampaknya Andre Taulany tengah terkena masalah, lantaran dirinya kerap menyanyikan lagu Mungkinkah di depan layar televisi.

Kini Andre Taulany disomasi hingga dituntut membayarkan kerugian sebesar Rp 35 miliar oleh pencipta lagu Mungkinkah, Ndank Surahman.

Bahkan Ndank Surahman kabarnya akan mengambil langkah hukum secara tegas kepada Andre Taulany apabila tuntutan dalam somasinya tidak direspons secara positif dengan membuat laporan polisi.

Terancam dipolisikan, Andre Taulany menegaskan bahwa dirinya tidak takut. Karena menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 35 miliar tidak memiliki legal standing.

Tindakan ini dilakukan Ndank Surahman lantaran dirinya mengaku tidak mendapatkan royalti dari lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh Andre Taulany selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Andre Taulany pun buka suara terkait dengan ucapan Ndank Surahman yang mengatakan dirinya tak mendapatkan royalti.

"Menerima donk, kan sudah dikasih tahu sama Stinky. Royalti jalan terus dari album Stinky dari awal sampai sekarang Ndank dapat. Kalau dibilang gak dapat bohong itu," kata Andre Taulany di bilangan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9//1).

Andre Taulany bingung kenapa dirinya yang disomasi. Padahal dia sudah lama keluar dari Stinky dan lebih memilih jalan karir sebagai komedian di televisi.

"Teman-teman tahu sendiri kerjaan saya komandan," katanya.

Jika yang dipersoalkan Ndank karena dia membawakan lagu ciptaannya lewat band ATF (Andre Taulany and Friends), Andre Taulany merasa somasi itu tetap salah sasaran.

Sebab, dia melalui penyelenggara acara atau event organizer sudah membayarkan royalti kepada pencipta lagu.

"Saya bikin ATF, itu juga baru manggung 2 kali. Kalaupun itu dianggap saya menyanyikan lagu Mungkinkah, saya sudah bayar royaltinya. Pihak manajemen sudah membayar lewat event organizer sesuai aturan nya. Membayarnya ke LMKN," paparnya.

Andre Taulany meminta Ndank Surahman untuk mengkaji ulang somasi yang dilayangkan kepada dirinya.

Sebab, dia merasa tidak melanggar aturan apa pun yang dapat mencederai hak dari pemilik hak cipta.

"Royalti lagu dari label semua sudah ada standarisasinya. Kalau keberatan nilainya dan lain-lain, kan dia sudah tanda tangan. Kalau nggak terima harusnya dari dulu komplen," kata Andre Taulany.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore