Inara Rusli membuat konten bersama buah hati pertamanya, Starla, menyinggung banyak hal terkait rumah tangganya dengan Virgoun.
JawaPos.com - Inara Rusli melalui kuasa hukumnya Arjana Bagaskara menyatakan, ada sejumlah keberatan dari pihaknya atas memori banding yang telah diajukan pihak Virgoun Teguh Putra.
Saat memasukkan kontra memori banding yang secara resmi dilakukan pada hari ini, Kamis (28/12), pihak Inara Rusli menyampaikan poin-poin keberatannya. Menurut Arjana, sedikitnya ada 3 opin keberatan dari pihak Inara Rusli atas memori banding Virgoun.
"Pertama, keberatan mereka terkait masalah royalti dan royalti itu katanya bukan harta bersama. Tapi bagi kita, itu termasuk harta bersama karena sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim sudah sangat jelas, sangat tepat, sangat akurat," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12).
Menurut dia, majelis hakim tingkat pertama sudah sangat bijak dalam memutus dengan mempertimbangkan banyak hal terkait masalah royalti atas tiga lagu yang diminta Inara. Yaitu royalti atas lagu berjudul Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat.
"Termasuk bukti-bukti dari kita dipertimbangkan. Bukti royalti, bukti pendaftaran lagu,hubungan hukum antara Virgoun dengan publisher, itu semua dipertimbangkan majelis hakim dengan sangat baik," jelasnya.
Kedua, dalam kontra memori banding, Inara Rusli menyatakan bahwa definisi harta bersama yang dianggap oleh pihak VIrgoun hanya sebagai harta masa lalu dinilai tidak tepat. Karena harta bersama juga bisa terkait dengan masa depan seperti halnya masalah royalti.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Tak Adil Jika Harun Masiku Tak Ditangkap KPK
"Ibu inara berhak atas 50 persen royalti setelah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ketiga, Inra Rusli juga menjawab keberatan pihak Virgoun terkait nafkah dan biaya pemeliharaan anak yang totalnya mencapai Rp 75 juta.
"Menurut kami keberatan itu tidak relevan karena majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh bukti, mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan anak-anak untuk mereka berdua," bebernya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
