Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 21.26 WIB

Leon Dozan- Rinoa Aurora Berdamai, 2 Syarat Ini Harus Terpenuhi Jika Mau RJ

Leon Dozan bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Leon Dozan bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Telah terjadi kesepakan perdamaian antara Leon Dozan dan Rinoa Aurora terkait kasus dugaan penganiayaan. Ditandai dengan adanya sebuah surat kesepakatan damai, sebagaimana diungkap dalam sesi jumpa pers pada akhir pekan lalu.
 
Hari ini, pihak keluarga lantas menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat perdamaian tersebut kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut menuju restorative justice dan dicabutnya laporan polisi.
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, restorative justice ada aturannya yang mengatur dan harus dipenuhi persyaratannya apabila akan dilaksanakan.
 
 
"Kalau RJ, ada dua syaratnya yang harus dipenuhi. Pertama syarat formil dan kedua syarat materil," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12).
 
"Syarat formil mungkin sudah ada dengan terjadinya perdamaian, Alhamdulillah kalau itu terjadi. Tapi dalam syarat materil harus kita kaji. Salah satu syaratnya, tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan di masyarakat. Nanti kita akan lihat seperti apa," imbuhnya.
 
 
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengungkapkan perkembangan kasus penganiayaan tersangka Leon Dozan. Dia mengaku penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. 
 
"Penyidikan itu sudah berjalan. 7 hari dalam proses penyidikan, kami mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan," ungkapnya.
 
"Kalau sudah berdamai tentu nanti surat perdamaian akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Proses penyidikan, kita juga harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," imbuhnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore