
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men
JawaPos.com- Wa Ode Nur Zaenab, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memastikan keluarga besar mereka tidak mengetahui soal kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang digunakan keduanya sejak sekitar empat bulan belakangan.
"Keluarga gak tahu sama sekali, makanya ini pukulan berat juga ya," ujar Wa Ode Nur Zaenab kepada wartawan Minggu (11/7).
Disinggung soal berapa lama Nia Ramadhani mengonsumsi narkoba, Wa Ode mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Karena dia tidak tega bicara tentang hal ini kepada kliennya tentang hal ini secara langsung. Sebab Nia Ramadhani masih sangat tertekan atas kasus yang dialaminya.
"Ini sangat sensitif belum lagi psikologis beliau sangat tertekan, ada sanksi sosial di masyarakat. Jujur saya tidak terlalu jauh ke sana. Saya hanya mencari informasi dari penyidik," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Nia Ramadhani menangis ketika diperlihatkan video anak-anaknya. Sebagai sesama perempuan, Wa Ode merasakan kesedihan seperti yang sedang dirasakan Nia Ramadhani. Dia pun tidak mau mengorek tentang anak-anaknya saat dilakukan penangkapan di rumah Nia Ramadhani di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan, pekan lalu.
Kasus penangkapan Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
"Pada saat di introgasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB," ucap Kombes Pol Yusri Yunus dalam acara rilis di Polres Jakarta Pusat Kamis (8/7).
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.
"Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yusri.
Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
