Sarah, mantan istri Rizal Djibran
JawaPos.com-Kasus dugaan KDRT dan penyimpangan serta kekerasan seksual laporan Sarah terhadap aktor Rizal Djibran sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Rizal Djibran memohon agar penyidik Polda Metro Jaya mengedepankan restorative justice supaya permasalahannya dengan Sarah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Permohonan Rizal Djibran mendapat tanggapan dari Sarah. Perempuan berhijab itu mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan surat tanggapan. Dalam surat tanggapannya, Sarah menyatakan keberatan untuk dilakukan restorative justice.
Sarah enggan berdamai dengan mantan suaminya itu dan lebih memilih proses hukum dijalankan sesuai prosedur. Sarah ingin kasusnya berjalan sebagaima seharusnya untuk memberikan efek jera kepada Rizal Djibran.
"Tak ada itikad baik dari terlapor. Dia tidak minta maaf sama saya, sama keluarga saya," ujar Sarah di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10).
Tris Haryanto, pengacara Sarah, menambahkan, kliennya sudah terlanjur kecewa dan sakit hati kepada Rizal Djibran. Pasalnya, dia justru melaporkan balik Sarah dan menepis melakukan apa yang dillaporkan.
"Dia merasa kecewa dan sakit hati. Mungkin teman-teman mengetahui ya bagaimana sikap Rizal sebagai terlapor dengan melakukan manuver-manuver terhadap Sarah, terhadap mantan pekerjanya baik sopir atau mantan ART," tuturnya.
Tris memastikan laporan polisi yang dibuat Sarah tidak mengada-ngada karena disertai sejumlah bukti yang cukup.
"Makanya laporan Sarah diterima dan kasusnya sekarang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Usai dilaporkan Sarah, Rizal Djibran terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
