Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 04.16 WIB

Sarah Tolak Permohonan Restorative Justice Rizal Djibran  

Sarah, mantan istri Rizal Djibran

 JawaPos.com-Kasus dugaan KDRT dan penyimpangan serta kekerasan seksual laporan Sarah terhadap aktor Rizal Djibran sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Rizal Djibran memohon agar penyidik Polda Metro Jaya mengedepankan restorative justice supaya permasalahannya dengan Sarah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Permohonan Rizal Djibran mendapat tanggapan dari Sarah. Perempuan berhijab itu mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan surat tanggapan. Dalam surat tanggapannya, Sarah menyatakan keberatan untuk dilakukan restorative justice.

Sarah enggan berdamai dengan mantan suaminya itu dan lebih memilih proses hukum dijalankan sesuai prosedur. Sarah ingin kasusnya berjalan sebagaima seharusnya untuk memberikan efek jera kepada Rizal Djibran.

"Tak ada itikad baik dari terlapor. Dia tidak minta maaf sama saya, sama keluarga saya," ujar Sarah di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10).

Tris Haryanto, pengacara Sarah, menambahkan, kliennya sudah terlanjur kecewa dan sakit hati kepada Rizal Djibran. Pasalnya, dia justru melaporkan balik Sarah dan menepis melakukan apa yang dillaporkan.

"Dia merasa kecewa dan sakit hati. Mungkin teman-teman mengetahui ya bagaimana sikap Rizal sebagai terlapor dengan melakukan manuver-manuver terhadap Sarah, terhadap mantan pekerjanya baik sopir atau mantan ART," tuturnya.

Tris memastikan laporan polisi yang dibuat Sarah tidak mengada-ngada karena disertai sejumlah bukti yang cukup.

"Makanya laporan Sarah diterima dan kasusnya sekarang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Usai dilaporkan Sarah, Rizal Djibran terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore