Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 03.03 WIB

Alasan Oklin Fia Kenakan Hijab Saat Bikin Video Makan Es Krim di Kelamin Pria

 

Oklin Fia.

 
JawaPos.com - Selebgram Oklin Fia menuai hujatan akibat membuat konten video makan es krim di alat kelamin pria. Tidak hanya mengundang kegaduhan di media sosial, konten tersebut berujung pada permasalahan hukum adanya laporan polisi.
 
Oklin Fia mengatakan dirinya menggunakan hijab saat membuat konten makan es krim di alat kelamin pria bukan untuk tujuan menghina atau merendahkan agama Islam. Dia menggunakan hijab saat bikin konten itu karena sehari-harinya memang sudah terbiasa menggunakan hijab.   
Oklin Fia terbiasa menggunakan hijab atas didikan dari orang tuanya khususnya sang ibunda sejak kecil.
 
"Saya telah dibiasakan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab sejak saya masih remaja. Bahkan jauh sebelum saya membuat konten di sosial media milik saya," kata Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
 
Oklin Fia tidak menyangka konten yang dibuatnya baka berujung serius di masalah hukum. Dia mengaku membuat hal itu untuk tujuan seru-seruan menghibur para penggemarnya.
 
Lebih lanjut, Oklin Fia merasa apa yang terjadi kepada dirinya sebagai peringatan dari Tuhan. Sehingga dia pun bisa cepat menyadari kesalahan yang telah dia lakukan.
 
 
"Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT untuk saya dapat kembali ke jalan-Nya. Menjadi manusia yang lebih baik yang dijauhkan dari sifat zalim, menjadi introspeksi dalam berperilaku ke depannya bagi saya maupun masyarakat Indonesia," katanya.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, PB SEMMI membuat laporan polisi terhadap Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kontennya memakan es krim di depan alat kelamin laki-laki. Laporan dibuat pada 8 Agustus 2023 setelah tuntutannya Oklin Fia meminta maaf tidak ditanggapi. 
 
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore