Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2020 | 00.36 WIB

BNN Setujui Assesment Pengajuan Dwi Sasono untuk Direhabilitasi

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba denga - Image

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba denga

JawaPos.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memastikan artis Dwi Sasono bukan seorang pengedar narkoba. Hasil penyelidikan awal dia hanya terindikasi sebagai pemakai narkoba.

"Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar. Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," kata Vivick saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Atas dasar itu, pihak Dwi Sasono kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi. Terkait permintaan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyetujui assessment yang diajukan tersebut.

Melalui assesment ini, nantinya akan diputuskan apakah Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi atau tidak. "Sudah di jawab BNN dan dilakukan assesment," jelas Vivick.

Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja hampir 16 gram, dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Dwi ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, dia bersikap kooperatif, tanpa melakukan perlawanan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore