
Natasha bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi terkait proses body checking yang diduga dilakukan penyelenggara Miss Universe Indonesia tanpa SOP.
JawaPos.com - Salah satu finalis Miss Universe Indonesia, Natasha, tidak terima atas penerapan body checking yang dilakukan pihak penyelenggara pada 1 Agustus 2023. Proses body checking ini kabarnya dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.
Natasha tidak dapat menerima body checking yang dilakukan pihak penyelenggars karena dianggap sudah masuk ke ranah kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Prosesnya juga dilakukan dengan memfoto para finalis dalam keadaaan telanjang dan di sana ada laki-laki yang menyaksikan.
Melissa Anggraini selaku kuasa hukum Natasha mengaku proses body checking ini dilakukan tanpa ada aturan yang mengaturnya.
"Apakah dilakukan secara proper? Tentu tidak karena pertama, tidak ada SOP akan dilakukan body checking. Kedua, dilakukan sembarangan dan dilakukan di dalam ballroom hotel. Kita tidak tahu apakah itu terekam kamera CCTV atau tidak," kata Melissa usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Menurutnya, kalau dilakukan body checking untuk kepentingan kostum atau yang lainnya, seharusnya tidak perlu didokumentasikan lewat foto dan prosesnya harus dilakukan oleh sesama perempuan tanpa perlu ada kehadiran laki-laki di sana.
"Kami juga terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka. Diambil gambar ada laki-laki dan para peserta ini tidak pernah dilihatkan hasil fotonya," tuturnya.
Dengan diabadikannya lewat foto, pihak Natasha khawatir jika tiba-tiba di masa yang akan datang foto-foto itu tiba-tiba tersebar di media sosial."Siapa yang bisa menjamin tidak akan menyebarluaskan? Jangan sampai hari ini tidak ada masalah, 3-5 tahun ke depan beredar foto-foto teman ini," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait dugaan kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisil. Selain itu, korban juga menyertakan Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
