
Steve Emmanuel tertangkap atas dugaan penyelundupan narkoba, pada Jumat (21/12).
JawaPos.com - Artis peran Steve Emmanuel kembali menjalani sidang perkara narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/3). Dalam sidang beragendakan eksepsi tersebut, kuasa hukum Steve menemukan banyak kejanggalan pada dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejanggalan tersebut terlihat dari banyaknya data dan fakta yang tak selaras dalam materi dakwaan. Bahkan, alamat para saksi pun tidak jelas.
"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," ucap tim kuasa hukum Steve, Agung Sihombing dalam persidangan.
Dalam kesimpulan eksepsi yang berisi sembilan poin itu, Agung merasa jaksa tidak cermat dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada Steve. Termasuk, berita acara pemusnahan barang bukti.
"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," papar Agung.
Lantaran adanya beberapa kejanggalan dalam dakwaan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong untuk menggugurkan dakwaan tersebut. Sebab, keteledoran perkara sampai penyebutan nama pun berhak menggugurkan perkara.
"Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah," tuturnya usai sidang.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta, meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat.
Mendengar pembacaan materi eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Erwin Djong pun memberikan kesempatan JPU untuk menanggapi hal tersebut
"Saya minta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut yang mulia (majelis hakim)," sahut jaksa penuntut umum Rinaldy.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis (4/4) pekan depan. Dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
