
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza BuSakit
JawaPos.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Bukan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (13/2). Namun, sidang beragendakan pleidoi (nota pembelaan) tersebut terpaksa ditunda karena Reza Sakit.
"Ditunda, sakit rupanya. Jadi, kita nggak bisa koordinasi karena sakit full gitu kan," kata kuasa hukum Reza Bukan, Monang Sagala, di PN Jakbar, Rabu (13/2).
Tetapi, Reza ternyata membawa pleidoi yang ditulis tangan melalui kuasa hukumnya. Walau belum selesai sehingga meminta waktu lagi kepada majelis hakim untuk pembacaan pleidoi.
"Masih coretan tangan. Belum lihat isinya. Cuma belum beres sih pledoinya, makanya kita minta hakim untuk kasih waktu buat kita siapin semuanya," lanjut Reza.
Sebelumnya, Reza Bukan dituntut 6,5 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam dakwaan, Reza dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memiliki tiga bungkus sabu dalam kantong-kantong kecil.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
