Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 21 Mei 2026 | 14.57 WIB

Penimbunan Kasus Pita Cukai Ilegal Di Jawa Tengah

Petugas memeriksa sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
1 / 6
Petugas memeriksa sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Petugas memeriksa sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026).

Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap jaringan pembuatan pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang dengan mengamankan 19 orang terperiksa, sejumlah barang bukti diantaranya alat pencetak pita cukai, pemotong kertas, 74 koli pita cukai diduga palsu, serta 22 rol stiker hologram dengan estimasi potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp570 miliar.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore