Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 23 April 2026 | 14.38 WIB

Pembebasan Bea Masuk Untuk Jamaah Haji

Sejumlah kru darat mengemas serta memuat kargo para calon jemaah haji di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 6
Sejumlah kru darat mengemas serta memuat kargo para calon jemaah haji di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Sejumlah kru darat mengemas serta memuat kargo para calon jemaah haji di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/04/2026).

Pemerintah Indonesia, melalui Bea Cukai, memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk kargo oleh-oleh jemaah haji 2026.

Fasilitas ini berlaku maksimal dua kali pengiriman dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman (total USD 3.000) per jemaah, khusus untuk jamaah haji reguler dan khusus.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore