Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 17 April 2026 | 17.38 WIB

WFH Setiap Jumat Di Balai Kota Jakarta

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat menuju Balaikota Jakarta, Jumat (10/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 7
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat menuju Balaikota Jakarta, Jumat (10/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat menuju Balaikota Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4).

Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN.

SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore