Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 10 April 2026 | 18.58 WIB

Skema Pembayaran Koperasi Merah Putih

Warga berbelanja di salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Melawai di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
1 / 7
Warga berbelanja di salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Melawai di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Warga berbelanja di salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau koperasi Merah Putih di Melawai, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pemerintah melalui PMK No.

15/2026 mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, di mana cicilan utang ke bank kini langsung dibayar oleh negara melalui APBN, bukan lagi oleh pengurus koperasi.

Pembayaran dilakukan lewat pemotongan dana transfer daerah seperti DAU, DBH, atau Dana Desa, sehingga beban keuangan koperasi praktis dialihkan ke pemerintah.

(Salman Toyibi/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore