Logo JawaPos
author-avatar - Image
Admin
Selasa, 6 Mei 2025 | 16.49 WIB

Rencana Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
1 / 5
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan pemerintah berencana mengklasifikasikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas pada 2026.

Langkah ini bertujuan memberikan dasar hukum, perlindungan, dan pengakuan formal bagi para pengemudi dalam sistem perekonomian nasional.

(Salman Toyibi/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore