Logo JawaPos
Avatar Dery Ridwansah - Image
Kamis, 5 November 2026 | 05.23 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Kratom

Petugas gabungan memusnahkan barang bukti berupa kratom (Mitragyna speciosa) ilegal dalam rilis pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026). - Image
1 / 5
Petugas gabungan memusnahkan barang bukti berupa kratom (Mitragyna speciosa) ilegal dalam rilis pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026).

Petugas gabungan memusnahkan barang bukti berupa kratom (Mitragyna speciosa) ilegal dalam rilis pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I.

Yogyakarta memusnahkan barang bukti berupa lima kontainer kratom ekspor ilegal sebanyak 3.608 karung masing-masing berisi 25 kilogram senilai Rp4,96 miliar yang merupakan hasil dari penyidikan pada 15 Oktober 2025 dengan penetapan empat orang tersangka pada Desember 2025.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore