Logo JawaPos
Avatar Dery Ridwansah - Image
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23.01 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kejahatan Lingkungan Dan Migas

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto (tengah) bersama para jajaran pejabat Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti tabung gas elpiji tiga kilogram usai memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026). . (Dery Ridwans - Image
1 / 7
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto (tengah) bersama para jajaran pejabat Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti tabung gas elpiji tiga kilogram usai memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026). . (Dery Ridwans

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto (tengah) bersama para jajaran pejabat Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti tabung gas elpiji tiga kilogram usai memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar lima kasus dugaan tindak pidana di bidang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, minerba, hingga migas yakni pengangkutan 54 ton batu hitam mengandung tembaga, ekspor ilegal 26 jeriken merkuri bernilai Rp1,365 miliar, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, penyuntikkan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi, serta jaringan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling, dengan menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore