Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Selasa, 7 Juli 2026 | 18.17 WIB

Aturan Baru Minyak Goreng Kemasan

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di salah satu gerai ritwr modern, di Depok, Jawa Barat, Senin (6/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
1 / 6
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di salah satu gerai ritwr modern, di Depok, Jawa Barat, Senin (6/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di salah satu gerai ritwr modern, di Depok, Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru terkait tata kelola minyak goreng sawit kemasan untuk menjamin pasokan di dalam negeri.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas fluktuasi harga crude palm oil (CPO), implementasi mandatori biodiesel B50, hingga kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut adalah mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan untuk konsumsi rumah tangga di dalam negeri dengan dinamika pasar luar negeri yang terjadi.

FOTO: (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore