
Ilustrasi pekerjaan pengerasan jalan dan pemasangan jembatan di kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Novi Abdi/Antara
JawaPos.com - Komisi II DPR RI mengkritisi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum selesai. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus.
Karena sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini, tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya. “Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya," kaya Yanuar kepada wartawan, Selasa (21/2).
Politikus PKB ini menyesalkan, Komisi II DPR sulit mendapatkan informasi perkembangan dari otoritas IKN. Sehingga hanya mendapat informasi dan perkembangan dari media.
"Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz. Menurutnya DPR merasa berkepentingan karena urusan IKN sampai hari ini belum terlihat progresnya. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang seharusnya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terlebih, BPN sebagai alat negara dan mitra dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah. "Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022