
Ilustrasi pekerjaan pengerasan jalan dan pemasangan jembatan di kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Novi Abdi/Antara
JawaPos.com - Komisi II DPR RI mengkritisi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum selesai. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus.
Karena sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini, tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya. “Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya," kaya Yanuar kepada wartawan, Selasa (21/2).
Politikus PKB ini menyesalkan, Komisi II DPR sulit mendapatkan informasi perkembangan dari otoritas IKN. Sehingga hanya mendapat informasi dan perkembangan dari media.
"Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz. Menurutnya DPR merasa berkepentingan karena urusan IKN sampai hari ini belum terlihat progresnya. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang seharusnya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terlebih, BPN sebagai alat negara dan mitra dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah. "Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
