Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Mei 2023 | 06.21 WIB

Chappy Hakim Soroti Kerawanan IKN di Perairan dan Ruang Udara

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. - Image

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.

JawaPos.com–Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia yang juga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menyoroti kerawanan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terutama dari sisi perairan dan ruang udara.

Chappy menjelaskan, wilayah Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur berada di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang merupakan perairan terbuka. Itu sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Walaupun demikian, Chappy saat memberi paparan dalam seminar yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (25/5), menjelaskan, masih ada perdebatan (dispute) dalam memahami keterbukaan wilayah perairan yang diatur UNCLOS dengan kedaulatan ruang udara suatu negara yang disepakati negara-negara dalam Konvensi Chicago 1944.

”IKN berdekatan dengan ALKI alur laut kepulauan Indonesia, dan kalau bicara ALKI kita bicara hukum udara internasional, hukum laut internasional, dan masih ada dispute di situ. UNCLOS memberi pengakuan kita sebagai negara kepulauan dengan satu imbalannya, persyaratannya, kita harus memberikan innocent passage. Kita harus memberi jalur bebas melintas. Itu hukum laut,” tutur Chappy Hakim seperti dilansir dari Antara.

Namun, menurut dia, hukum udara internasional, sebagaimana disepakati dalam Konvensi Chicago 1944, tidak mengenal ruang udara yang bebas.

”Konvensi Chicago mengatakan national air sovereignty is complete and exclusive (kedaulatan ruang udara nasional penuh dan eksklusif),” kata Chappy Hakim, mantan Kepala Staf TNI AU itu.

Dia menjelaskan, persoalan muncul karena innocent passage (perairan bebas dan terbuka) yang diatur UNCLOS juga memfasilitasi pesawat-pesawat yang diangkut kapal-kapal untuk terbang dan melintas.

”Hukum udara internasional tidak mengenal itu. Hukum udara internasional tidak mengenal innocent passage, tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya alur laut kepulauan Indonesia, yang ALKI II,” terang Chappy Hakim.

Dia menilai, kerawanan ruang udara IKN bertambah ketika ada ancaman penerbangan liar/penerbangan tanpa izin. Misalnya yang melintas dari kawasan Selat Malaka.

”Kita sulit mendeteksi karena di wilayah Selat Malaka wilayah kedaulatan kita pengelolaannya didelegasikan ke negara lain untuk 25 tahun, dan (dapat) diperpanjang,” ucap Chappy Hakim.

Indonesia pada awal 2022 mengambil alih sebagian pelayanan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dikelola Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura mulai dari ketinggian 37.000 kaki ke atas. Namun, Singapura masih mengelola dan menggunakan ruang udara Indonesia ketika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun ke depan dan itu dapat diperpanjang.

Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia, yaitu di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di bawah kendali Singapura. Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melintas wilayah tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore