Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 05.27 WIB

Bappenas dan OIKN Gelar Konsultasi Publik, Pastikan RUU Perubahan UU IKN Libatkan Semua Pihak

Konsultasi Publik III Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8). - Image

Konsultasi Publik III Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8).

 
JawaPos.com - Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara terus berupaya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal.
 
Utamanya dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN. Teni juga menyebut bahwa perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara..
 
"Termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN," kata Teni dalam Konsultasi Publik III Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8). 
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang mengatur beberapa aspek penguatan. Mulai dari kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan. Lalu, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan.
 
"Penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN," jelas Teni.
 
Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengungkapkan sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN. Meliputi, pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan.
 
Lebih lanjut, Dhony berharap pembangunan dan pemindahan IKN mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia. "Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya," ungkap Dhony.  
 
Untuk diketahui, RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.
 
"Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore