Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 00.00 WIB

Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

Ilustrasi salat. (Dok. Radar Cirebon)

JawaPos.com - Salat merupakan ibadah wajib bagi Muslim sebagai bentuk koneksi spiritual dengan Allah SWT.

Dalam beribadah salat, Allah SWT tidak pernah menyulitkan umatnya karena terdapat sejumlah keringanan (rukhsah).

Misalnya ketika sedang berpergian, syariat memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan shalat jamak.

Shalat jamak merujuk pada penggabungan dua atau lebih rakaat shalat yang berbeda dalam satu waktu.

Hal ini diizinkan dalam Islam sebagai bentuk kemudahan bagi umat Muslim ketika melakukan perjalanan jauh sekitar 82 km.

Beberapa jenis shalat yang boleh dijamak antara lain Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya'.

Dilansir dari laman Kemenag pada Rabu (29/11), tata cara shalat jamak terbagi menjadi dua macam, yakni jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Jamak taqdim dilakukan dengan menjalankan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur, atau shalat Maghrib dan Isya' pada waktu Maghrib.

Sementara jamak ta’khir dilakukan dengan menjalankan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu shalat Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya' pada waktu Isya'.

JAMAK TAQDIM

Syarat melaksanakan shalat jamak taqdim ada empat, yaitu:

1. Tertib

Pelaksanaan shalat harus dilakukan secara tertib dengan mendahulukan shalat pertama sebelum shalat kedua.

Misalnya, mendahulukan shalat Dzuhur daripada Ashar atau atau shalat Maghrib daripada Isya'.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore