Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 April 2019 | 18.25 WIB

Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Sejam

ILUSTRASI: Cuti bersama tahun pada Lebaran 2019 hanya berlangsung sembilan hari. Maka tidak  ada cuti tambahan. (Jawa Pos Radar Madiun) - Image

ILUSTRASI: Cuti bersama tahun pada Lebaran 2019 hanya berlangsung sembilan hari. Maka tidak ada cuti tambahan. (Jawa Pos Radar Madiun)

JawaPos.com - Ramadan di Indonesia selalu identik dengan pengurangan jam kerja. Termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja ASN selama satu jam selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Men PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 26 April 2019. "Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," kata Men PAN-RB Syafrudin dalam surat edaran yang diterima Jawa Pos kemarin (28/4).

Photo

Menteri PANRB, Syafruddin. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Dengan akumulasi 32,5 jam per minggu, rata-rata jam kerja menjadi 6,5 jam per hari. Akumulasi tersebut lebih rendah dari hari biasa yang mencapai 37,5 jam atau rata-rata 7,5 jam per hari. Dengan demikian, jam kerja berkurang satu jam setiap hari.

Teknisnya, bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara itu, saat Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Meski demikian, Syafruddin menegaskan jam tersebut bersifat umum. Bagi daerah atau instansi tertentu, jam kerja bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. "Menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalani ibadah lebih maksimal. "Agar para ASN bisa menjaga kekhusyukan beribadah selama Ramadan," ujarnya kepada Jawa Pos.

Namun, dia menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tugas tersebut tetap harus dipenuhi selama Ramadan. Mudzakir menyebut setiap unit kerja sudah memiliki mekanisme untuk memastikan performa dan pelayanan tetap prima. "Mekanisme internal akan memastikan bahwa durasi jam kerja tersebut dipenuhi."

Jika ada indikasi perilaku indisipliner, dia juga memastikan ada konsekuensi yang akan dikenakan kepada ASN. "Bila ada pelanggaran disiplin, sudah ada mekanisme penindakannya," tuturnya.

Photo

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore