
ILUSTRASI: Cuti bersama tahun pada Lebaran 2019 hanya berlangsung sembilan hari. Maka tidak ada cuti tambahan. (Jawa Pos Radar Madiun)
JawaPos.com - Ramadan di Indonesia selalu identik dengan pengurangan jam kerja. Termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja ASN selama satu jam selama bulan puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Men PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 26 April 2019. "Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," kata Men PAN-RB Syafrudin dalam surat edaran yang diterima Jawa Pos kemarin (28/4).
Photo
Menteri PANRB, Syafruddin. (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Dengan akumulasi 32,5 jam per minggu, rata-rata jam kerja menjadi 6,5 jam per hari. Akumulasi tersebut lebih rendah dari hari biasa yang mencapai 37,5 jam atau rata-rata 7,5 jam per hari. Dengan demikian, jam kerja berkurang satu jam setiap hari.
Teknisnya, bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara itu, saat Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Meski demikian, Syafruddin menegaskan jam tersebut bersifat umum. Bagi daerah atau instansi tertentu, jam kerja bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. "Menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalani ibadah lebih maksimal. "Agar para ASN bisa menjaga kekhusyukan beribadah selama Ramadan," ujarnya kepada Jawa Pos.
Namun, dia menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tugas tersebut tetap harus dipenuhi selama Ramadan. Mudzakir menyebut setiap unit kerja sudah memiliki mekanisme untuk memastikan performa dan pelayanan tetap prima. "Mekanisme internal akan memastikan bahwa durasi jam kerja tersebut dipenuhi."
Jika ada indikasi perilaku indisipliner, dia juga memastikan ada konsekuensi yang akan dikenakan kepada ASN. "Bila ada pelanggaran disiplin, sudah ada mekanisme penindakannya," tuturnya.
Photo

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
