Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 19.05 WIB

Kemenko PMK: Faskes Harus Utamakan Nyawa Pasien Dibanding Administrasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus meninggalnya bayi tujuh bulan di Brebes, Jawa Tengah akibat tak mendapatkan penanganan medis menambah panjang mirisnya potret pelayanan kesehatan di Indonesia. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyesalkan adanya fasiltas kesehatan (faskes) yang masih membebani keluarga pasien darurat dangan urusan administratif, sehingga pasien tak terlayani.


‘’Semua faskes, apakah itu rumah sakit pemerintah, RS swasta, dan Puskesmas, harus mengutamakan pasien darurat,’’ kata Deputi 3 Kemenko PMK Sigit Priohutomo di Jakarta, Kamis (14/12).


Menurut Sigit, standar operasional prosedur (SOP) semua faskes jelas memberikan prioritas kepada pasien darurat. Dia menyesalkan faskes tidak menangani pasien hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengobatan pada 9 Desember lalu.


Bayi tersebut kemudian dibawa pulang dan meninggal tanpa mendapatkan pertolongan medis. "Jika ini benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut dan mereka telah menyalahi SOP yang berlaku," ujar Sigit.


Sigit mengatakan, kelalaian rumah sakit dalam menolak menangani pasien itu bukanlah hal pertama kali. Menurut dia, SOP yang dikeluarkan Kemenkes sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang datang ke fasilitas kesehatan, terlebih dalam keadaan darurat, harus segera mendapatkan pelayanan medis.


"Apabila sudah menyangkut nyawa orang, tidak dibenarkan untuk menolak hanya karena kurang kelengkapan administrasi, seperti Kartu Keluarga atau Kartu Indonesia Sehat," tegasnya.


Sigit menambahkan, pasien dalam keadaan kritis jangan pernah dibebankan pada persoalan administrasi terlebih dahulu. Karena itu, dia menginginkan peristiwa ini dijadikan pelajaran baik dari rumah sakit atau puskesmas agar lebih fleksibel dalam menangani kasus yang berkaitan pasien darurat.


“Ingat, nyawa itu lebih penting,” jelasnya.


Karena itu, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tindak lanjut soal kejadian ini.


“Kami akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pihak keluarga pasien dan petugas. Jika ada kesalahan petugas maka petugas itu akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore