
Foto Jokowi berdampingan dengan Setya Novanto dan Fahd A Rafiq.
JawaPos.com - Ada pemanadangan menarik di Kantor DPP Partai Golkar yang berada di Jalan Anggrek, Slipi, Jakarta Barat. Di areal kantor partai berlambang itu terdapat sebuah poster besar yang menggunakan foto tiga tokoh yang paling menjadi sorotan.
Mereka adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh A Rafiq.
Menariknya Presiden Jokowi didampingi oleh kedua tokoh Golkar itu yang kini berurusan dengan hukum kasus korupsi. Diketahui Setya Novanto saat ini berstatuskan sebagia tersangka di KPK. Fadh A Rafiq juga terjerat kasus bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Wah cakep nih gambar (poster) Presiden Jokowi diapit (berdampingan) dengan para tersangka," ujar Reza salah satu wartawan yang tengah meliput di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (18/7).
Pemandangan ini pun langsung diabadikan oleh beberapa wartawan, lantaran poster itu dibilang unik orang nomor satu di Indonesia berdampingan dengan para koruptor yang merugikan negara.
Poster itu diketahui bertuliskan "Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila". Poster itu rupanya adalah ajakan untuk menghadiri diskusi.
Hal itu terlihat jelas lantaran terpampang kegiatan itu dilaksanakan 2 Minggu sekali. Namun sepertinya itu adalah poster lama namun belum diganti oleh para pengurus Partai Golkar.
Diketahui, Fahd A Rafiq ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd juga diketahui pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Saat itu Fahd divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara untuk Novanto telah baru menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, karena diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Atas sangkaan itu pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
