Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Desember 2016 | 23.03 WIB

MUI Sesalkan Tindakan FPI Terkait Fatwa Natal

Pengunjung mal berfoto bersama dalam Meet & Greet with Mickey and Minnie Mouse di atrium Kota Kasablanka mall Jakarta sebagai bentuk upayua merayakan libur Natal dan tahun baru. - Image

Pengunjung mal berfoto bersama dalam Meet & Greet with Mickey and Minnie Mouse di atrium Kota Kasablanka mall Jakarta sebagai bentuk upayua merayakan libur Natal dan tahun baru.

JawaPos.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menyesalkan tindakan aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atribut natal di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.



Sweeping itu diketahui setelah mucul fatwa MUI yang mengharamkkan penggunaan atribut non-muslim atau agama lain seperti topi santa, kalung salib dan lainnya.



"Kita sangat menyayangkan, harusnya tidak perlu melakukan tindakan itu, cukup melaporkan saja. Tidak perlu ada aksi-aksi yang demikian," ujar Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12).



Sebelumnya, FPI melakukan sweeping dengan mendatangi pusat perbelanjaan di Surabaya, seperti Mal Galaxy, Grand City, Delta Plaza, Tunjungan Plaza, Ciputra World, dan Lenmarc.



Dalam sweeping itu FPI mengajak umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal, mengikuti, dan menggunakan atribut-atribut Natal dan tahun baru. Alasan FPI, berdasarkan fatwa MUI.



Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut non-muslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim termasuk haram.



Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.



Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.



Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.(cr2/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore