
Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait calon jamaah haji. Mereka yang wafat sebelum berangkat, bisa digantikan oleh pihak keluarga.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan jamaah haji 1439H/2018M. Mulai tahun ini, calon jamaah haji yang wafat bisa digantikan pihak keluarganya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Ahmad menjelaskan, dalam pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama adalah orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat. Mereka haruslah suami,istri, anak kandung, atau menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.
"Kemudian verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU," jelas dia di Jakarta, Jumat (20/4).
Sementara untuk pemberangkatan, dilakukan pada tahun selanjutnya."Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya." pungkasnya.
Adapun dalam mengurus penggantian untuk menjadi calon jemaah haji pengganti, pihak keluarga harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Dokumen yang harus disiapkan kelengkapannya yaitu sebagai berikut:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
