
Ilustrasi
JawaPos.com - Bagi netizen yang suka memberikan informasi palsu (hoax) patut berhati-hati. Bila menuduh seseorang tanpa bukti bisa dikenakan pidana.
Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto mengimbau, untuk masyarakat Indonesia untuk menggunakan media sosialnya dengan baik dan berhati-hati.
"Tapi kalau menyampaikan, menyebarkan fakta-fakta palsu, tuduhan palsu, penyebaran informasi palsu, dan disengajakan, nah itu kena (pidana)," ujarnya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
Dia menerangkan, apabila seseorang hanya menanggapi sebuah informasi ataupun sekadar berpendapat di dunia maya itu tidak apa-apa.
Entah netizen ingin mengkritik pemerintah mau pun memberikan pandangannya melalui tulisan, hal itu diperbolehkan.
Hanya, jika tulisan atau berita yang disebarkan sudah mencemarkan nama baik dan melakukannya secara sadar, oknum tersebut bisa dipidana.
"Menggunakan medsos bebas saja mengkritik boleh-boleh saja. Tapi kalau memalsukan fakta terus menyebarkan tuduhan, itu tidak benar," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat tiga tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan, seseorang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik terancam kurungan enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini, kasus pelanggaran ITE yang paling teranyar adalah Buni Yani yang sudah menjadi tersangka karena menjadi penyebar informasi palsu dan bersifat merusak kerukunan umat. (uya/JPG)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
