Ilustrasi muslimah mengenakan mukena (freepik/rawpixel.com)
JawaPos.Com- Potensi berbisnis untuk memenuhi berbagai keperluan ibadah bagi mayoritas Muslim di Indonesia sangat besar. Pelaku bisnis terus berinovasi memproduksi barang-barang keperluan umat Muslim untuk beribadah seperti sajadah, sarung, tasbih, mukena dan lain lain.
Khususnya untuk mukena, seiring berkembangnya zaman, kini mukena sudah berinovasi diproduksi dengan berbagai kombinasi warna, bordiran batik, bunga, atau daun, dan beragam motif lainnya.
Lantas bagaimana hukum fiqih terhadap memakai penutup atau mukena dengan motif dan warna yang beragam seperti itu? Dan batas manakah gambar, corak, motif, atau variasi warna pada mukena yang makruh dipakai dalam sholat?
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, para fuqaha utamanya mazhab Syafi'i menyatakan, kemakruhan shalat dengan mengenakan pakaian bergambar bercorak atau bermotif. Kemakruhan didasarkan pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari sebagai berikut:
مَا بَالُ أَقْوامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ في صَلاَتِهِمْ؟ ثُمَّ قَالَ: لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخطفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
Artinya, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka?" Kemudian Nabi saw bersabda lagi: “Hendaknya mereka berhenti dari hal itu, atau (jika tidak) niscaya penglihatan mereka tercerabut secara cepat.” (HR Al-Bukhari).
Hukum makruh memandang langit saat shalat dalam hadits di atas menjadi dasar hukum makruh mengenakan baju yang bergaris-garis, sebab keduanya mempunyai 'illat yang sama, yakni mengganggu atau mengalihkan kekhusyukan shalat.
Syekh Mahfudz Tremas dengan mengutip pendapat Imam An-Nawawi menjelaskan kedekatan makna dari keseluruhan kalimat-kalimat tersebut, yakni mengganggu hati dari kesempurnaan fokus dalam shalat.
Yang artinya, "Imam An-Nawawi berkata: 'Makna dari ungkapan-ungkapan ini saling berdekatan, yaitu menyibukkan orang dari kesempurnaan hadirnya hati dalam shalat, merenungi dzikir-dzikirnya, bacaan Al-Qur'annya, serta tujuannya berupa kepatuhan dan ketundukan.
Karena hal itu, di dalam Hadits tersebut terdapat anjuran untuk menghadirkan hati dalam shalat, merenungkan apa yang telah disebutkan dan dilafalkan saat menghadap sang Ilahi, mencegah pandangan agar tidak melihat hal-hal yang mengganggu kekhusyukan beribadah, serta menghilangkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat menyibukan hati dan mengganggu konsentrasi dalam beribadah.
Dalam hal ini, shalat tetap sah meskipun terdapat gangguan pikiran terhadap hal yang tidak berkaitan dengan shalat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para Ulama Fiqih. Karena Nya, jagalah pemahaman ini karena sangat berharga. (Hasyiyah At-Tarmasi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: t.t], juz III halaman 372).
Kesimpulannya, mukena hanya atribut seorang muslimah agar sempurna menutup auratnya untuk menghadap Sang Pencipta, dewasa ini memang banyak mukena yang bermotif, bercorak, atau warna warni. Hal ini tidak berpengaruh apa apa jika kita sudah menghadirkan niat dalam hati untuk beribadah dan menghadap Allah SWT. Semua kembali kepada niat masing-masing dari kita. “Wallahu a'lam bishawab”…
***

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
