
Ilustrasi hewan kurban yang memenuhi syarat. (Freepik)
JawaPos.com - Umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Dalam perayaan yang dikenal juga dengan Idul Kurban tersebut, umat Islam akan menjalankan solat Ied dan dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban.
Sapi dan kambing merupakan binatang yang seringkali digunakan sebagai hewan kurban bagi umat Islam di Indonesia.
Umat Islam memang disarankan untuk menyediakan hewan kurban. Namun karena harga hewan kurban cukup mahal, maka tidak semua umat Islam bisa membelinya.
Meskipun begitu, ada juga yang menyikapinya dengan membeli hewan kurban secara patungan.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum mengeluarkan hewan kurban secara patungan menurut hukum Islam?
Dikutip dari laman NU Online, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum berkurban.
Ulama madzhab Syafii dan Maliki memiliki pendapat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah.
Sementara madzhab Hanafi mewajibkan berkurban bagi umat Islam yang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.
Walaupun berbeda pendapat, para ulama tetap menganjurkan berkurban, karena akan diganjar pahala dan juga memiliki implikasi sosial.
Maka dari itu, hampir seluruh masjid atau yayasan keagamaan berupaya untuk berkurban melalui donasi yang dikumpulkan.
Selain itu, berkurban juga tidak harus dilakukan sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, karena harga sapi tergolong mahal jika dibeli oleh satu orang.
Namun, untuk berkurban secara patungan, ada beberapa persyaratannya. Antara lain hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, maka tidak diperbolehkan jika patungan untuk kurban kambing, dan juga tidak diperbolehkan jika jumlah orang yang patungan berkurban sapi lebih dari tujuh orang.
Ibnu Qudamah menuliskan berikut:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
