
Ilustrasi Seseorang Sedang Menerima Upah (Freepik)
JawaPos.com - Setiap taggal 1 Mei selalu diperingati sebgai Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day. Perayaan ini diperingati atas dasar penghormatan kepada jasa para buruh.
Bicara soal buru berdasarkan kaca mata Agama Islam, May Day diperingati juga sebagai pengingat agar buruh-buruh selalu diperlakukan layaknya manusia. Penuhi segala hak-haknya sebagai bentuk mensejahterakan.
Dikutip dari akun resmi Instagram Nu Online, Kamis (2/5), berikut ketentuan pemberian upah kepada buruh sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah SAW.
Bayarkan Upah Buruh Sesegera Mungkin
Jika mempekerjakan seorang buruh makan diharuskan untuk membayarkan upahnya sesegera mungkin saat mereka telah menyelesaikan pekerjaanya. Terdapat sebuah hadis yang memerintahkan untuk segera membayarkan upah pekerja sesegera mungkin.
عن عبد الله بن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الأجير أجره، قبل أن يجف عرقه
Artinya: "Dari Abdullah bin 'Umar, Rasulullah saw bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering." (HR Ibnu Majah).
Dalam hadis tersebut Rasulullah saw berpesan agar buruh atau pekerja segera diberi upah sebelum keringat mereka mengering. Artinya analogi tersebut mengharuskan siapapun untuk segera dan jangan menunda - nunda memberikan hak - hak yang harus didapatkan para buruh.
Jumlah Upah Wajib DiInformasikan
Nabi Muhammad Saw menganjurkan saat sebelum buruh melakukan pekerjaan alangkah baiknya besaran upah atau gaji diinformasikan kepada mereka. al itu bertujuan untuk menghindarii kesalahpahaman antara buruh dan yang mempekerjakan.
Tertulis dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan Abu Sa'id, Rasulullah Saw bersabda :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ
Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Sa'id, beliau berkata, Jika kamu mempekerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya." (HR An-Nasa'i).
Pada hadis tersebut Rasulullah saw menekankan pentingnya memberikan informasi tentang jumlah upah yang akan diterima oleh pekerja sebelum pekerjaan dimulai. Dimana poin pentingnya untuk terbentuknya nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam hubungan kerja.
Sehingga antara pra buruh dan yang mempekerjakan mereka tidak kedepan tidak terjadi sebuah kesalahpahaman dan tidak ada keraguan atau ketidakpastian terkait dengan upah yang akan diterima.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
