Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 April 2024 | 00.40 WIB

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? Berikut Ketentuan dan Takaran yang Harus Ditunaikan

Membayar Fidyah (https://pin.it/6WVOLge55) - Image

Membayar Fidyah (https://pin.it/6WVOLge55)

JawaPos.com – Menjalankan puasa Ramadhan adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu menjalankannya dan mendapatkan keringanan untuk menggantinya melalui membayar fidyah atau kafarat (denda).

Dikutip melalui laman resmi Nu, Sabtu (20/4), fidyah secara bahasa memiliki arti tebusan. Sementara menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Kategori Orang yang Wajib Membayar fidyah

  1. Orang tua renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa yang dalam artian apabila dipaksakan bisa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), tidak terkena tuntutan berpuasa dan kewajibanya diganti dengan membayar fidyah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  1. Orang sakit parah

Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan dan sebagai gantinya wajib membayar fidyah.

  1. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila mengalami kepayahan atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya dan dikemudian hari wajib mengganti puasa yang ditinggalkan atau diganti dengan membayar fidyah.

  1. Orang mati 

Dalam fiqih Syafi'I orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua, pertama orang yang tidak wajib di fidyahi yaitu orang yang meninggalkan uzur dan tidak memiliki kesempatan mengqadha, semisal sakit berlanjut sampai mati maka tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan baik berupa fidyah maupun puasa.

Kedua, orang yang wajib di fidyahi yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i) bahwa wajib bagi ahli waris mengeluarkan fidyah untuk mayit.

  1. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan :

Orang yang menunda-nuda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah makanan per hari puasa yang ditinggalkan.

Alokasi dan Waktu Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat karena nash Al-Quran dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin ‘fa fidyatun tha amu miskin (QA Al Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama) sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.

Sementara terkait pelaksanaanya, Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan khusus dalam fiqih turats. Sedangkan Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam hari, bahkan lebih utama di permulaan malam.

Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.

Takaran dan Jenis Fidyah

  1. Pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi’I

Takaran yang ditunaikan menurut pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi’I adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok seperti, daging, tempe dll.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore