Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 20.46 WIB

Golongan Mahram, Para Lelaki Tidak Bisa Menikahi Perempuan Berikut Ini

SAH: Denny Caknan dan Bella Bonita Rafnotfic Agassi setelah akad nikah di Madiun Jumat (7/7/2023). - Image

SAH: Denny Caknan dan Bella Bonita Rafnotfic Agassi setelah akad nikah di Madiun Jumat (7/7/2023).

JawaPos.com - Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Dalam ajaran Islam, tidak semua perempuan itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah Swt sebutkan dalam firmannya dalam QS: An Nisa ayat 23 ada beberapa golongan perempuan yang haram jika dinikahi.

Proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan adalah ibadah yang mulia dan suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Hal itu sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang perempuan dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nikah ialah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Pernikahan sebagaimana dimaksud dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang halal nikah bukan dalam kapasitas haram untuk menikah seperti anak laki-laki menikah dengan saudara perempuan kandungnya.

Sebelumnya lebih dulu mengingatkan bahwa kata “muhrim” dalam bahasa Arab berarti “orang yang sedang berihram”, sedangkan yang dimaksud oleh sebagian masyarakat dalam bahasa Arab disebut “mahram”.

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Menikah adalah ibadah seorang muslim. Sebab dengan menikah, seeorang akan terhindar dari perbuatan dosa yang diakibatkan oleh zina.

Selain itu, menikah juga dapat melestarikan keturunan, hingga generasi muslim yang meng-Esakan Allah kian banyak terlahir di muka bumi.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu:

1. Mahram karena keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Swt:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya “Al Halal wal Haram fil Islam” menuliskan, seorang Muslim haram menikah dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:

1. Istri Bapak. Baik yang diceraikannya maupun karena ditinggal mati. Perkawinan semacam ini pada zaman jahiliyah diperbolehkan, kemudian dibatalkan oleh Islam, karena istri bapak berkedudukan sebagai ibunya setelah menikah dengan bapaknya.

Hikmah pengharaman ini ialah untuk memelihara kehormatan bapak. Larangan menikah dengan istri bapak untuk selamanya ini memutuskan keinginan sang anak terhadapnya dan sebaliknya. Dengan demikian jalinan antara mereka atas dasar penghormatan dan kewibawaan tetap terpelihara.
2. Ibu. Demikian pula nenek dan seterusnya ke atas, baik dari ayah maupun ibu.
3. Anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
4. Saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu saja.
5. Saudara perempuan ayah, baik sekandung, seayah, maupun seibu saja.
6. Saudara perempuan ibu, baik sekandung, seayah, maupun seibu saja
7. Anak perempuan dari saudara laki-laki
8. Anak perempuan dari saudara perempuan

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore