
Sistem rujuk balik BPJS disorot Ombudsman RI
JawaPos.com - Sistem rujuk balik dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) disorot Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebab, kenyataan di lapangan, sistem itu ternyata sulit dijalankan.
Anggota ORI Dadan Suparjo Suharmawijaya menuturkan, keluhan soal sistem rujuk balik justru datang dari BPJS Kesehatan sendiri. Bukan dari masyarakat atau publik. "Selama ini pasien kalau sudah dirujuk ke RS lebih tinggi kebanyakan tidak mau turun perawatan ke RS semula," ujar Dadan kemarin (13/1). Biasanya pasien enggan dikembalikan ke fasilitas kesehatan tingkat yang lebih rendah karena merasa belum sembuh. "Kebanyakan ini jadi polemik. RS merasa rugi karena biaya paket Ina-CBGs-nya tidak cukup. Tapi, pasien belum sembuh betul," imbuh dia.
Menurut Dadan, harus ada kesadaran pasien dan kerja sama rumah sakit asal maupun RS rujukan. Terutama agar tidak mempersulit pasien untuk dirawat balik di RS asal dengan cepat.
"Tidak harus dari awal FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama, Red). Jadi, kalau dari B balik ke C tidak perlu rujuk awal ke FKTP terus ke C," ungkap dia. Salah satu yang menyulitkan biasa jadi adalah mereka harus mengurus surat keterangan rujukan mulai FKTP lagi.
Selain soal rujuk balik itu, ORI memberikan catatan terhadap kinerja pendampingan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit. Dadan menyebut pernah ada kasus di Nusa Tenggara Timur. Di sana BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan RS yang diduga melakukan fraud. Namun, yang terjadi malah ada gejolak di masyarakat karena RS tersebut dibutuhkan warga setempat.
"Fraud-nya di RS tetap ditangani. Tapi, bagaimana agar RS itu tetap bisa melayani masyarakat. Difasilitasi," ujar alumnus Universitas Airlangga itu. Contoh tersebut, menurut dia, merupakan salah satu cermin bahwa BPJS Kesehatan perlu lebih proaktif bergandengan dengan RS atau penyedia fasilitas kesehatan. Tidak sekadar menghukum, tapi juga mendampingi.
Apalagi, BPJS Kesehatan punya target 95 persen kepesertaan pada awal tahun ini. Nah, saat ini target yang masuk road map BPJS yang diluncurkan pada 2014 itu belum tercapai. Jumlah penduduk mencapai 261.590.794 orang. Sedangkan peserta BPJS mencapai 215.784.340 peserta atau 82,49 persen. Masih ada 45.806.454 orang atau 17,51 persen yang tercatat belum menjadi anggota.
Untuk mencapai universal health coverage (UHC), pemerintah menambah kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung APBN di 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Sebelumnya jumlah PBI-JK hanya 92,4 juta jiwa.
"Ada penambahan 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini kabar baik. Diharapkan akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK itu berdasar surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
