Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2017 | 23.50 WIB

SPBU Pungut Uang Toilet Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sudah jadi hal lumrah jika saat ini toilet yang ada di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikenai pungutan yang umumnya sebesar Rp 2 ribu untuk sekali pemakaian kamar mandi. Tindakan itu dianggap merebut hak konsumen dalam menggunakan fasilitas SPBU.


Menanggapi hal tersebut, Bendahara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aries Azhary Munir mengatakan, pungutan yang dilakukan di sejumlah SPBU merupakan keikhlasan dari konsumen. Itu artinya, konsumen tidak dipaksa untuk memberikan uang kepada petugas yang melakukan penarikan tersebut.


"Toilet bayar ini kalau di beberapa tempat memang keikhlasan ya. Tapi toilet ini yang make ratusan orang. Dan ratusan juga sikap dia itu mereka nggak pernah menjaga (kebersihan). Jadi macam-macam sekali," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (23/11).


Menurutnya, pungutan itu meski tidak wajib namun menjadi bentuk apresiasi kepada petugas kebersihan. Sebab, konsumen juga terkadang tidak bisa menjaga kebersihan.


Dia mencontohkan, SPBU yang dimilikinya kerap kehilangan sejumlah fasilitas yang ada di toilet. Padahal, fasilitas itu diberikan secara maksimal agar bisa digunakan dengan baik.


"Kebetulan di tempat saya menyediakan softex bun. Sudah disediakan itu jorok. Kalau nggak dijaga itu fasilitas kita hilang, di curi. Terus mereka juga buang Pampers ke dalam toilet. (wajar jika) Memang banyak yang mengutip (uang) ya," tuturnya.


Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito meminta kepada konsumen agar melaporkan kepada pihaknya bila ada SPBU yang dikelola oleh Pertamina mengenakan pungutan. "Kasih tau saja ke customer service ke 1500-000, supaya tindak lanjut jelas," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore