Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Desember 2018 | 01.31 WIB

Pemeriksaan Nico Siahaan Terkait Acara Sumpah Pemuda yang Digelar PDIP

Anggota Fraksi PDIP-DPR, Nico Siahaan - Image

Anggota Fraksi PDIP-DPR, Nico Siahaan

JawaPos.com - Nico Siahaan baru saja tuntas menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (30/11). Pemeriksaan anggota Fraksi PDIP DPR itu terkait dugaan aliran dana suap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.


Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, aliran dana yang dimaksud diduga untuk kegiatan partai politik (parpol). Sebagaimana diketahui, Nico yang memiliki nama lengkap Junico BP Siahaan itu merupakan kader PDIP. "KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol pada bulan Oktober 2018," ucapnya pada awak media, Jumat (30/11).


Febri mengatakan pemeriksaan itu berawal dari adanya pengembalian uang yang diterima pihak KPK sebesar Rp 250 juta dari pihak lain. Uang itu diduga sebagai sumbangan kegiatan parpol pada acara Hari Sumpah Pemuda.


"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," sebut Febri.


Atas pengembalian uang itu, penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap Nico. Namun demikian KPK tidak menyebut detail peran pria yang mengawali karirnya itu dari selebriti itu dalam kaitan kegiatan sumpah pemuda tersebut.


"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara, dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," pungkasnya.


Lebih jauh mantan peneliti ICW itu mengingatkan setiap parpol untuk memperhatikan sumber dana yang diterima dari pihak luar. Apalagi sumbangan dari pihak orang per orang itu terkait kegiatan parpol itu sendiri.


"Jika ada permintaan sumbangan atau donasi kepada kepala daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi. Karena, asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan, atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah," jelasnya.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Status itu terkait dengan kasus dugaan suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore