Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2019 | 16.29 WIB

Indonesia Menang Lawan Churchill Mining dan Planet Mining

ILUSTRASI pertambangan. Indonesia memenangkan gugatan perkara pertambangan di arbitrase internasional. - Image

ILUSTRASI pertambangan. Indonesia memenangkan gugatan perkara pertambangan di arbitrase internasional.


JawaPos.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.


Menkum HAM Yasonna H Laoly menyatakan, kemenangan yang diperoleh Indonesia dalam forum ICSID sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.


"Ke depan pemerintahan RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (27/3).


Berdasarkan putusan Tribunal ICSID tersebut, kata Yasonna, tidak terdapat satu pun opini yang menyatakan secara tegas adanya kesalahan ataupun penyimpangan oleh Republik Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia yang diwakilkan oleh Kemenkumham memenangkan gugatan tersebut.


"Pemerintah Indonesia menyambut terbuka, dan akan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia," ucap Yasonna.


Sejumlah pihak mengapresiasi prestasi yang diraih Kemenkum HAM tersebut. Pola kerja sama antar lembaga yang digagas Kemenkum HAM untuk mengadvokasi kepentingan negara harus diterapkan sebagai pijakan baru.


Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Karena dinilai banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.


"Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor," ucap Riyatno selaku Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Ia menegaskan, kemenangan pemerintah RI di arbitrase tidaklah mudah. Karena butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan.


Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi pun mengapresiasi kenyataan ini, karena Indonesia menang melawan korporasi raksasa. Menurutnya, sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut.


"Hal ini patut diapresiasi. Memang kita melawan perusahaan besar yang listing di Inggris sana," ungkap Ahmad.


Dia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus ini, karena ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).


"Perlu diapresiasi perjuangan dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenkum HAM dan Kejaksaan," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore