
ILUSTRASI pertambangan. Indonesia memenangkan gugatan perkara pertambangan di arbitrase internasional.
JawaPos.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Menkum HAM Yasonna H Laoly menyatakan, kemenangan yang diperoleh Indonesia dalam forum ICSID sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.
"Ke depan pemerintahan RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Berdasarkan putusan Tribunal ICSID tersebut, kata Yasonna, tidak terdapat satu pun opini yang menyatakan secara tegas adanya kesalahan ataupun penyimpangan oleh Republik Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia yang diwakilkan oleh Kemenkumham memenangkan gugatan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menyambut terbuka, dan akan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia," ucap Yasonna.
Sejumlah pihak mengapresiasi prestasi yang diraih Kemenkum HAM tersebut. Pola kerja sama antar lembaga yang digagas Kemenkum HAM untuk mengadvokasi kepentingan negara harus diterapkan sebagai pijakan baru.
Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Karena dinilai banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.
"Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor," ucap Riyatno selaku Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia menegaskan, kemenangan pemerintah RI di arbitrase tidaklah mudah. Karena butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan.
Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi pun mengapresiasi kenyataan ini, karena Indonesia menang melawan korporasi raksasa. Menurutnya, sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut.
"Hal ini patut diapresiasi. Memang kita melawan perusahaan besar yang listing di Inggris sana," ungkap Ahmad.
Dia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus ini, karena ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
"Perlu diapresiasi perjuangan dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenkum HAM dan Kejaksaan," jelasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
