
ILUSTRASI. Emisi karbon dari hasil aktivitas industri dan pertambangan (geographical.co.uk)
JawaPos.com - Sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, industri pertambangan memegang peran vital dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, ketahanan industri, dan rantai pasok strategis Indonesia. Karena itu, transformasi sektor ini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan daya saing Indonesia di masa depan.
Menurut berbagai kajian, sektor industri, termasuk pengolahan mineral dan smelter, menjadi salah satu kontributor utama emisi nasional. Pada saat yang sama, pemerintah terus mendorong agenda hilirisasi, industrialisasi, dan penguatan ketahanan energi nasional.
Oleh sebab itu, dekarbonisasi sektor tambang perlu dilakukan melalui pendekatan yang realistis, aplikatif, dan tetap menjaga produktivitas. Salah satu upayanya melalui Green Mining Innovation Challenge (Greenovation) 2026, sebuah inisiatif kompetisi strategis di industri pertambangan Indonesia yang mengajak pelaku industri untuk menghadirkan solusi aplikatif.
Tidak hanya menekan emisi, tetapi juga memperkuat ketahanan energi dan daya saing sektor tambang di tengah tuntutan global yang semakin dinamis. Greenovation menitikberatkan dua area transformasi paling strategis bagi masa depan pertambangan Indonesia.
Pertama, optimasi bauran energi dan efisiensi operasional tambang—mendorong inovasi dalam pemanfaatan energi terbarukan, efisiensi bahan bakar, hybrid system, serta sistem manajemen energi cerdas untuk menekan biaya energi dan emisi tanpa mengganggu operasional tambang.
Kedua, elektrifikasi kendaraan dan alat berat tambang—membuka ruang solusi untuk elektrifikasi armada dan alat berat, termasuk strategi implementasi, infrastruktur pengisian daya, serta model bisnis yang scalable untuk masa depan operasi tambang rendah karbon.
Executive Director of Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA), Gita Mahyarani mengatakan, industri pertambangan batu bara memiliki peran dalam mendukung ketahanan energi, pembangunan, serta perekonomian nasional. Di tengah perubahan lanskap global, penguatan daya saing menjadi hal yang relevan untuk terus diperhatikan.
"Greenovation kami lihat sebagai salah satu ruang yang dapat mendorong pertukaran gagasan, pengembangan teknologi, dan munculnya berbagai inisiatif dari pelaku industri, agar sektor pertambangan Indonesia dapat terus beradaptasi dan berkembang secara lebih efisien kedepan,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (21/4).
Dengan jajaran juri dari berbagai institusi, pemerintahan, akademisi, serta sektor swasta, Greenovation menegaskan posisinya sebagai ajang inovasi bergengsi yang mempertemukan gagasan terbaik dengan kebutuhan nyata industri.
Total hadiah lebih dari ratusan juta rupiah telah disiapkan. Selain itu, Gold Winner pada masing-masing kategori akan memperoleh kesempatan eksklusif melakukan kunjungan ke pusat inovasi teknologi energi terbarukan di Tiongkok, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendorong masa depan pertambangan Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022