
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat (25/5)
JawaPos.com - Akhirnya setelah melalui proses yang panjang, DPR resmi mengesahkan rancangan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna, Jumat (25/5).
Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelum mengetuk palu, menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah menyetujui draf tersebut.
"Apakah dapat disetuju menjadi UU?" tanya Agus kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Tidak ada satu pun anggota dewan yang menolak draf UU tersebut untuk disahkan menjadi UU. Mereka kompak menyetujui draf yang dibawa dalam rapat paripurna pagi ini.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan.
Setelah itu, Agus Hermato pun mengetuk palu tanda draf revisi tersebut sudah resmi menjadi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme).
Namun demikian, di balik disahkannya draf revisi UU tersebut, ada, sebanyak 372 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Fraksi PDIP: 17 dari 109 anggota, Fraksi Partai Golkar: 25 dari 91 anggota, Fraksi Partai Gerindra: 12 dari 73 anggota
Fraksi Demokrat: 12 dari 61 anggota, Fraksi PAN: 5 dari 48 anggota, Fraksi PKB: 10 dari 47 anggota, Fraksi PKS: 5 dari 40 anggota, Fraksi PPP: 5 dari 39 anggota, Fraksi NasDem: 5 dari 36 anggota, Fraksi Hanura: 3 dari 16 anggota.
Sementara itu, anggota yang hadir sebanyak 188 dari 560 anggota. Sedangkan anggota dewan yang izin sebanyak 90 anggota. Sehingga total yang tidak hadir sebanyak 372 anggota dewan.
Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan draf UU Antiterorisme menjadi UU. Sepuluh fraksi di DPR juga telah sepakat draf revisi UU tersebut disahkan menjadi UU.
Adapun mengenai definisi terorisme, dewan bersama pemerintah sepakat untuk menggunakan opsi kedua. Berikut bunyi definisi terorisme opsi kedua yang disepakati:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
