
Ilustrasi.
JawaPos.com - Pemerintah diminta tak tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi RUU Tindak Pidana Antiterorisme. Ada 10 poin yang harus dipertimbangkan kembali sebelum RUU benar-benar disahkan. Di antaranya mengenai definisi, motif dan kasus terorisme yang terjadi.
Ketua The Islami Study and Action Center (ISAC) HM. Kurniawan mengatakan, sampai saat ini belum ada definisi yang baku mengenai terorisme. Baik mengenai motifnya maupun kasus latar belakang kasus terorisme yang terjadi.
"Misalkan terorisme dan kasus separatisme atau kasus kelompok kriminal, perbuatan dan perilaku sama. Termasuk targetnya. Tapi dalam penerapan hukumnya berbeda," terang Kurniawan kepada JawaPos.com, Kamis (24/5).
Kemudian poin yang kedua adalah masih relevannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dalam penindakan kasus terorisme. Poin ketiga, selama ini masih sering terjadi pelanggaran HAM. Baik saat penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Densus 88.
Belum adanya kebebasan dalam memilih pendampingan hukum oleh tersangka juga menjadi poin yang harus dipertimbangkan. "Mengenai kasus salah tangkap juga harus diatur dan dibarengi dengan rehabilitasi nama baik dan permintaan maaf maupun kompensasi," ucapnya.
ISAC meminta agar kasus tembak mati harus dieliminir semaksimal mungkin. Tujuannya untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan utuh. Adanya pengusutan terhadap penyidik yang menyebabkan terduga atau tersangka terorisme meninggal juga harus diproses secara hukum dan kode etik.
Selain penindakan, pencegahan terorisme akan lebih baik. Salah satunya dengan mengadakan penyuluhan dan diskusi dengan masyarakat. Poin yang kesembilan adalah agar penindakan terorisme murni kepentingan hukum dan tidak boleh ada kepentingan asing.
"Poin yang terakhir adalah mengeliminasi adanya bantuan asing dalam penanganan kasus terorisme. Yakni dengan cara peningkatan sumber daya manusia," ungkapnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
