
Ketua Umum PPP Romahurmuziy, saat akan menjalani penahanan perdana terkait kasus yang melilitnya, Sabtu (16/3)
JawaPos.com - Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai seratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3).
"Total uang yang diamankan tim Rp 156.758.000," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Uang tersebut didapatkan saat tim KPK mengamankan 6 orang. Mereka antara lain, M Romahurmuziy (MRY), anggota DPR periode 20014-2019, Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab dan seorang sopir.
"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) ke RMY (Romahurmuziy) di Hotel Bumi Surabaya," sambung Syarif.
Uang didapat dari sejumlah orang, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) Rp 17,7 juta, Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta.
"Sehingga total uang yang diamankan ANY Rp 120.200.000, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) Rp 18,85 juta," papar Syarif. Namun, dalam perkara yang membelit Rommy pihaknya hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Rommy.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Syarif.
Selain, Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," imbuh Syarif.
Atas kasus yang melilitnya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
