
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung Jumat (15/3) di Surabaya
JawaPos.com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Saat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rommy disebut tak kooperatif dan mau berpindah tempat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, timnya sudah memantau Rommy berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. OTT digelar setelah KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait penyerahan uang kepada Rommy di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/3).
"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tim menyampaikan melalui temannya beliau (Rommy). Agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, ruang makan, beliau (Rommy) untuk diminta keluar (dari) tempat itu karena ingin bertemu," ungkap Syarif, Sabtu (16/3).
Setelah itu, Rommy memilih untuk pergi ke tempat lain saat diminta keluar dari restoran hotel. Namun, Tim KPK yang berada di belakang Rommy berhasil membuntutinya.
"Beliau pergi (ke) tempat lain, bukan datang menemui (tim KPK). Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan," kata Syarif.
Nah, setelah dibuntuti, tim KPK langsung mengamankan Rommy. Setelah itu, Rommy dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa. Pada Jumat sore, Tim KPK lantas menerbangkan Rommy dan dua orang lainnya ke Jakarta.
"Iya, karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat, tentu tim KPK menghampirinya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Romahurmuziy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjadi tersangka suap perkara tersebut.
Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," jelas Syarif.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
