
Rusa bawean di penangkaran Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura, berlokasi di kawasan perbukitan. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
Selain hobi, harga dan keuntungan fantastis jadi salah satu alasan masyarakat tertarik memelihara atau menangkar satwa langka yang dilindungi. Mereka tak bisa asal-asalan. Pencinta satwa diwajibkan untuk mengurus izin penangkaran sesuai dengan aturan undang-undang.
---
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang menangkap atau menangkar tumbuhan atau hewan yang dilindungi tanpa izin akan dipidanakan. Aturan itu jadi pedoman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk bergerak. Mereka terus mendekati pencinta satwa untuk ikut mengampanyekan aturan.
Saat ini, berdasar data BBKSDA Jatim, ada 35 penangkar tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Provinsi Jatim. Ada yang perseorangan, ada pula yang berbentuk badan usaha. Mereka sudah mengantongi izin dan terus mendapat pembinaan dari BBKSDA.
’’Tidak sekadar hobi. Ada pula yang sengaja memelihara untuk mendapatkan finansial,” kata Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo saat ditemui Rabu lalu (2/9). Dia menyebutkan, ada 24 jenis tumbuhan dan hewan langka yang dipelihara masyarakat. Sebagian besar jenis mamalia.
’’Contohnya rusa bawean. Ada penangkaran berskala besar di Pulau Putri (Bawean, Red),” tambah Gatut. Pria 40 tahun itu memastikan bahwa penangkaran rusa di Kecamatan Sangkapura sudah mengantongi izin. Ada mekanisme perawatan dan pemanfaatan yang dipantau BBKSDA.
Rusa bawean hanya ditemukan di Pulau Bawean dan masuk kategori satwa dilindungi. Hewan itu memiliki ketinggian 60–70 sentimeter. Sedangkan bobotnya rata-rata mencapai 60 kilogram.
Penangkaran rusa terletak di Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura, Gresik. Lokasinya di kawasan perbukitan. Saat ini, lokasi pemeliharaan terus ditata dan sering dijadikan jujukan wisata.
Gatut menjelaskan bahwa masyarakat memang diperbolehkan memelihara satwa yang dilindungi. Namun, itu harus berdasar persetujuan pemerintah. ’’Penangkar harus mengajukan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Bisa perseorangan atau berbentuk badan usaha,” kata Gatut.
Menurut dia, pengajuan izin dikirim dalam bentuk proposal. Sebelum mengirim dokumen ke Jakarta, masyarakat harus meminta rekomendasi dari BBKSDA setempat. Sebab, keluar tidaknya izin sangat bergantung pada rekomendasi.
’’Begitu ada permintaan rekomendasi, kami akan turun ke lokasi dan melakukan verifikasi,” jelas Gatut. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan keluarnya rekomendasi. Bukan hanya pengalaman memelihara dari pemohon.
Persoalan ketersediaan sarana dan prasarana juga akan dicek BBKSDA. Termasuk kondisi kandang satwa. Bentuk dan ukuran kandang disesuaikan dengan jenis hewan yang akan dipelihara.
’’Selama menunggu izin, satwa akan kami amankan terlebih dahulu,” kata Gatut. Dia mengingatkan terkait syarat hewan dilindungi yang bisa dipelihara. Mereka harus masuk kategori F2.
Baca Juga: Transformasi Ikan Cupang: Dulu Recehan, Sekarang Jutaan
Yang dimaksud dengan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Hewan tersebut tidak langsung diambil dari alam bebas. Atau hasil perburuan di hutan.
Menurut Gatut, keberadaan surat izin penangkaran amat penting. Hal itu erat berkaitan dengan hukum. Pemelihara akan terbebas dari jeratan pidana jika sudah mengantongi izin penangkaran.
---
SYARAT MEMELIHARA ATAU MENANGKAR SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
