
Ilustrasi sholat Idul Fitri.
JawaPos.com - Setiap tahun, ketika memasuki pengujung bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap-siap untuk merayakan Idul Fitri, momen puncak yang menandai akhir bulan suci Ramadhan. Namun, bagaimana jadinya ketika menjelang datangnya hari raya, waktu haid ikutan tiba?
Seperti yang telah kita ketahui, sebelum merayakan hari kemenangan dengan menjalin tali silaturahmi, paginya umat Muslim akan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri terlebih dahulu. Sholat Idul Fitri, menjadi ibadah yang sering diutamakan ketika hari raya Idul Fitri.
Waktu pelaksanaan sholat ied ini spesial, hanya bisa dilaksanakan ketika hari raya tiba dan terkandung banyak keutamaan di dalamnya, membuat sholat sunnah muakkad ini menjadi ibadah yang istimewa. Oleh karena itu, banyak yang tidak ingin meninggalkan ibadah sholat Idul Fitri, termasuk para perempuan yang sedang haid. Berikut penjelasan hukumnya apakah perempuan haid diperbolehkan ikut datang ke masjid waktu sholat Idul Fitri.
Dilansir dari kanal YouTube tanyaustadz, Ustad Ammi Nur Baits menjelaskan mengenai hal ini. Ustad Ammi menerangkan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk datang ke tempat sholat Idul Fitri tetapi tidak boleh berada dekat atau di daerah yang digunakan untuk sholat, sehingga shaf sholatnya tidak terputus.
Sebagaimana hal tersebut telah disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan (ke tempat shalat) gadis-gadis yang sudah baligh, perempuan-perempuan yang sedang suci dan perempuan-perempuan yang sedang haid pada dua hari raya. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid maka mereka harus menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa-doa kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 981 dan Muslim no. 890)
Kemudian dilansir dari laman resmi NU Online, terdapat pendapat lain yang diungkap oleh Ustadz Ahmad Muntaha merujuk pada sebuah hadits yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadits Ibnu Khuzaimah.
Dalam hadits tersebut, Nabi bersabda: "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub."
Sehingga berdasarkan hadits diatas, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid. Walaupun perempuan tersebut telah berpuasa selama hampir sebulan penuh dan sholat tarawih tiap malamnya. Apabila pada tanggal 1 syawal sedang mengalami menstruasi atau haid, maka tetap tidak boleh ikut datang ke masjid.
Akan tetapi, ada pula pendapat lain dari ulama yang mu’tabar (keilmuannya dapat diperhitungkan) yakni Imam Al-Muzani, seorang murid dari Imam Syafi’i. Beliau memiliki argumen bahwa perempuan yang sedang haid, boleh boleh saja untuk masuk masjid, misalnya untuk urusan mengajar agama yang lokasinya di masjid.
Imam Al – Muzani juga menegaskan bahwa tidak masuk akal bila seorang muslimah dilarang masuk masjid hanya karena sedang mengalami haid sedangkan perempuan non-muslim diperbolehkan walaupun bisa jadi sedang mengalami haid juga.
"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk shalat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," ungkap Ustadz Muntaha.
Walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa pendapat ulama ini, Ustadz Muntaha memberikan kesimpulan bawa perempuan yang sedang haid dan datang ke tempat sholat Idul Fitri, boleh untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri, takbir sebelum sholat dilaksanakan, dan zikir-zikir tentu tidak dilarang bagi perempuan yang sedang haid.
Para perempuan yang sedang haid ini dianjurkan untuk berada di bagian belakang, lapangan, atau tepian masjid yang memungkinkan baginya untuk masih bisa mendengarkan khutbah. Sebaiknya tidak sampai masuk ke dalam masjid untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan sekitarnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
