
Umat muslim melaksanakan ibadah sholat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/3/2024).
JawaPos.com - Sholat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Namun, di beberapa masyarakat di Indonesia tak jarang ditemui melaksanakan ibadah Tarawih dengan begitu cepat.
Muncul berbagai pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hukum dari sholat tarawih yang dilaksanakan dengan cepat ini.
Dirangkum dari islam.nu.or.id dan nu.or.id pada Senin (25/3), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan hukum fikih mengenai sholat tarawih yang dikerjakan cepat tersebut.
Kaidah bacaan Al-Quran
Membaca Al-Quran (baik Surat Al Fatihah selaku rukun shalat maupun ayat lain) ketika shalat sangat perlu memperhatikan tajwid, tartil maupun kaidah bacaan lainnya.
Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib menjelaskan yang dimaksud tartil adalah membaguskan huruf dan mengetahui tempat berhentinya bacaan alias waqaf.
Begitupun dengan Imam As-Syafi‘i yang mempersyaratkan setidaknya bacaan tartil dengan tidak terburu-buru dalam bacaan agar jelas.
An-Nawawi di dalam Syarhul Muhadzdzab, menegaskan bahwa para ulama sepakat menghukumi makruh membaca Al-Qur’an dengan cepat dalam konteks kaidah bacaanya masih benar.
Jika sudah bacaannya cepat kemudian keluar dari kaidah tajwid, banyak bacaan yang cacat, merusak makna, maka hukumnya bukan makruh lagi melainkan sudah berdosa.
Thuma’ninah
Hal lain yang perlu diperhatikan lagi dalam shalat Tarawih adalah thuma’ninah, yakni kondisi tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih.
Menurut jumhur ulama yang berasal dari kalangan mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat mewajibkan thuma’ninah ketika shalat, khususnya ketika rukuk dan sujud.
Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘i menjadikan thuma’nihah sebagai rukun shalat tersendiri, sehingga berhukum wajib tak boleh ditinggalkan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, kecuali Syekh Abu Yusuf, hukum thuma’ninah dalam shalat adalah sunnah. Dengan kata lain, dalam mazhab Hanafi, shalat tetap sah walau tanpa thuma’ninah.
Untuk menjaga kehati-hatian, usahakan untuk thuma’ninah ketika shalat tarawih. Kalaupun tidak bisa thuma’ninah, maka bertaqlidlah pada Imam Hanafi yang menghukumi sunnah.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
